Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 96 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 96 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS ILMU KESEHATAN TELINGA HIDUNG TENGGOROK BEDAH KEPALA DAN LEHER

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Telinga Hidung Tenggorok Bedah Kepala dan Leher sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis telinga hidung tenggorok bedah kepala dan leher.
Your Correction