Correct Article 4
PERBAN Nomor 95 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 95 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN PENERBANGAN
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Penerbangan sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis kedokteran penerbangan.
Your Correction
