Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 94 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 94 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS MATA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. (2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Standar Kompetensi Dokter Subspesialis Mata; b. Standar Isi; c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata; d. Standar Rumah Sakit Pendidikan; e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran; f. Standar Dosen; g. Standar Tenaga Kependidikan; h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa; i. Standar Sarana dan Prasarana; j. Standar Pengelolaan; k. Standar Pembiayaan; l. Standar Penilaian Progam Pendidikan Dokter Subspesialis Mata; m. Standar Penelitian Dokter Subspesialis Mata; n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat; o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran; p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Dokter Subspesialis Mata; dan q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Dokter Subspesialis Mata. (3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Mata yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Your Correction