Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 93 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 93 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS RADIOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis radiologi harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi, termasuk dalam mengembangkan kurikulum. (2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran radiologi harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Radiologi untuk menjamin mutu program pendidikan dokter spesialis kedokteran radiologi.
Your Correction