Correct Article 4
PERBAN Nomor 92 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 92 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS BEDAH TORAKS, KARDIAK, DAN VASKULAR
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis bedah toraks, kardiak, dan vaskular.
Your Correction
