Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 92 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 92 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS BEDAH TORAKS, KARDIAK, DAN VASKULAR

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis bedah toraks, kardiak, dan vaskular harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular, termasuk dalam mengembangkan kurikulum. (2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter spesialis bedah toraks, kardiak, dan vaskular harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Toraks, Kardiak, dan Vaskular untuk menjamin mutu program pendidikan dokter spesialis bedah toraks, kardiak, dan vaskular.
Your Correction