Correct Article 6
PERBAN Nomor 91 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 91 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS ORTHOPAEDI DAN TRAUMATOLOGI
Current Text
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan profesi dokter subspesialis orthopaedi dan traumatologi di institusi pendidikan terakreditasi, tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan dokter subspesialis orthopaedi dan traumatologi harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai diundangkan.
Your Correction
