Correct Article 5
PERBAN Nomor 91 Tahun 2021 | Peraturan Badan Nomor 91 Tahun 2021 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS ORTHOPAEDI DAN TRAUMATOLOGI
Current Text
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis orthopaedi dan traumatologi.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter subspesialis orthopaedi dan traumatologi.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Orthopaedi dan Traumatologi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
