Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 90 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 90 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN OKUPASI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Okupasi sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis kedokteran okupasi.
Your Correction