Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 89 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 89 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS BEDAH SARAF

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Saraf pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis bedah saraf. (2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter spesialis bedah saraf. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Saraf dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction