Correct Article 6
PERBAN Nomor 87 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGI
Current Text
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan profesi dokter subspesialis obstetri dan ginekologi di institusi pendidikan terakreditasi, tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan dokter subspesialis obstetri dan ginekologi harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai diundangkan.
Your Correction
