Correct Article 5
PERBAN Nomor 87 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGI
Current Text
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis obstetri dan ginekologi.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter subspesialis obstetri dan ginekologi.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
