Correct Article 4
PERBAN Nomor 87 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGI
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis obstetri dan ginekologi.
Your Correction
