Correct Article 3
PERBAN Nomor 87 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 87 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGI
Current Text
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter subspesialis obstetri dan ginekologi harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter subspesialis obstetri dan ginekologi harus mengacu pada Standar Pendidikan Dokter Subspesialis Obstetri dan Ginekologi untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter subspesialis obstetri dan ginekologi.
Your Correction
