Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 86 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 86 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis obstetri dan ginekologi.
Your Correction