Correct Article 4
PERBAN Nomor 86 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 86 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGI
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis obstetri dan ginekologi.
Your Correction
