Correct Article 3
PERBAN Nomor 86 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 86 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS OBSTETRI DAN GINEKOLOGI
Current Text
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis obstetri dan ginekologi harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter spesialis obstetri dan ginekologi harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Obstetri dan Ginekologi untuk menjamin mutu program pendidikan dokter spesialis obstetri dan ginekologi.
Your Correction
