Correct Article 14
PERBAN Nomor 84 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 84 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA NOMOR54 TAHUN 2018 TENTANG REGISTRASI KUALIFIKASI TAMBAHAN DOKTERSPESIALIS DAN DOKTER GIGI SPESIALIS
Current Text
(1) Sertifikat Kompetensi Tambahan subspesialis dari Kolegium yang diperoleh melalui proses pendidikan di institusi pendidikan atau di rumah sakit pendidikan dapat digunakan untuk mengajukan STR KT.
(2) KKI dapat menerbitkan STR KT untuk Dokter Spesialis- Subspesialis dan Dokter Gigi Spesialis-Subspesialis dengan kualifikasi tambahan sesuai dengan daftar nama yang telah dikeluarkan oleh Kolegium terkait sebelum Peraturan KKI ini berlaku.
(3) Penerbitan STR KT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya dapat dikeluarkan paling banyak 1 (satu) kali paling lambat diterbitkan pada tanggal 21 September 2021.
PASAL II Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 17 September 2020
KETUA KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA,
ttd
PUTU MODA ARSANA
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 18 September 2020
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
Your Correction
