Correct Article 3
PERBAN Nomor 83 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 83 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS ODONTOLOGI FORENSIK
Current Text
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter gigi spesialis odontologi forensik harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan profesi dokter gigi spesialis odontologi forensik harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Odontologi Forensik untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter gigi spesialis odontologi forensik.
Your Correction
