Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 82 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 82 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS KEDOKTERAN GIGI ANAK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak pada penyelenggaraan pendidikan dokter gigi spesialis kedokteran gigi anak. (2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter gigi spesialis kedokteran gigi anak. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Kedokteran Gigi Anak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction