Correct Article 2
PERBAN Nomor 81 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 81 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS PERIODONSIA
Current Text
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Periodonsia disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Periodonsia sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Periodonsia;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Periodonsia;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian;
m. Standar Penelitian;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Dokter Gigi Spesialis Periodonsia; dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Periodonsia.
(3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Periodonsia yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Your Correction
