Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 80 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 80 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS KONSERVASI GIGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. (2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Standar Kompetensi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi; b. Standar Isi; c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi; d. Standar Rumah Sakit Pendidikan; e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran; f. Standar Dosen; g. Standar Tenaga Kependidikan; h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa; i. Standar Sarana dan Prasarana; j. Standar Pengelolaan; k. Standar Pembiayaan; l. Standar Penilaian; m. Standar Penelitian; n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran; p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi; dan q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi. (3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Konservasi Gigi yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Your Correction