Correct Article 5
PERBAN Nomor 79 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 79 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER GIGI SPESIALIS RADIOLOGI KEDOKTERAN GIGI
Current Text
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi
pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA dapat memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter gigi spesialis radiologi kedokteran gigi.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Gigi Spesialis Radiologi Kedokteran Gigi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
