Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 78 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 78 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS BEDAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Bedah sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter subspesialis bedah.
Your Correction