Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 76 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Forensik dan Medikolegal sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter subspesialis forensik dan medikolegal.
Your Correction