Correct Article 4
PERBAN Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 76 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Forensik dan Medikolegal sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter subspesialis forensik dan medikolegal.
Your Correction
