Correct Article 3
PERBAN Nomor 76 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 76 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL
Current Text
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dokter Subspesialis Forensik dan Medikolegal harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Forensik dan Medikolegal, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter subspesialis forensik dan medikolegal harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Forensik dan Medikolegal untuk menjamin mutu program pendidikan dokter subspesialis forensik dan medikolegal.
Your Correction
