Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 75 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS BEDAH PLASTIK REKONSTRUKSI DAN ESTETIK

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik.
Your Correction