Correct Article 3
PERBAN Nomor 75 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 75 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS BEDAH PLASTIK REKONSTRUKSI DAN ESTETIK
Current Text
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik, termasuk dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah Plastik Rekonstruksi dan Estetik untuk menjamin mutu program pendidikan Dokter spesialis bedah plastik rekonstruksi dan estetik.
Your Correction
