Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 10

PERBAN Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 74 Tahun 2020 tentang KEWENANGAN KLINIS DAN PRAKTIK KEDOKTERAN MELALUI TELEMEDICINEPADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Dokter dan Dokter Gigi yang melaksanakan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine berhak mendapatkan imbalan yang ditetapkan oleh Fasyankes sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction