Correct Article 9
PERBAN Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 74 Tahun 2020 tentang KEWENANGAN KLINIS DAN PRAKTIK KEDOKTERAN MELALUI TELEMEDICINEPADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA
Current Text
Dokter dan Dokter Gigi yang melaksanakan Praktik Kedokteran melalui Telemedicine dilarang melakukan:
a. telekonsultasi antara tenaga medis dengan pasien secara langsung tanpa melalui Fasyankes;
b. memberikan penjelasan yang tidak jujur, tidak etis, dan tidak memadai (inadequate information) kepada pasien atau keluarganya;
c. melakukan diagnosis dan tatalaksana di luar kompetensinya;
d. meminta pemeriksaan penunjang yang tidak relevan;
e. melakukan tindakan tercela, tindakan intimidasi atau tindakan kekerasan terhadap pasien dalam penyelenggaraan praktik kedokteran;
f. melakukan tindakan invasif melalui telekonsultasi;
g. menarik biaya diluar tarif yang sudah ditetapkan oleh Fasyankes; dan/atau
h. memberikan surat keterangan sehat.
Your Correction
