Correct Article 8
PERBAN Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 74 Tahun 2020 tentang KEWENANGAN KLINIS DAN PRAKTIK KEDOKTERAN MELALUI TELEMEDICINEPADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA
Current Text
(1) Dokter dan Dokter Gigi dapat melakukan diagnosis dan tata laksana pemeriksaan penunjang berupa laboratorium, pencitraan/radio image, terapi, dan dicatat dalam rekam medis.
(2) Selain melakukan diagnosis dan tata laksana pemeriksaan penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Dokter dan Dokter Gigi dapat memberikan:
a. resep obat dan/atau alat kesehatan; dan
b. surat keterangan sakit;
dengan prinsip kehati-hatian dan akuntabilitas yang tinggi.
(3) Pemberian resep sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan untuk narkotika dan psikotropika.
Your Correction
