Correct Article 6
PERBAN Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 74 Tahun 2020 tentang KEWENANGAN KLINIS DAN PRAKTIK KEDOKTERAN MELALUI TELEMEDICINEPADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA
Current Text
(1) Dokter, dokter spesialis, atau dokter spesialis- subspesialis berwenang untuk menjadi dokter penanggung jawab pelayanan Coronavirus Disease 2019 (COVID-l9) di Fasyankes sesuai kompetensinya.
(2) Dokter, dokter spesialis, atau dokter spesialis- subspesialis wajib mendapatkan pengetahuan tambahan melalui materi yang dikeluarkan oleh kolegium, organisasi profesi, perguruan tinggi, dan/atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
(3) Kasus berat yang memerlukan pelayanan lebih lanjut di Intensive Care Unit dilakukan alih rawat kepada dokter spesialis paru, dokter spesialis anastesi, dokter spesialis anastesi-subspesialis terapi intensif, dan dokter spesialis lain-subspesialis terapi intensif, dokter spesialis penyakit dalam-subspesialis pulmonologi, dokter spesialis penyakit dalam-subspesialis penyakit tropik infeksi, dokter spesialis anak-subspesialis respirologi, dokter spesialis anak-subspesialis infeksi dan penyakit tropis, dan/atau dokter spesialis anak-subspesialis emergensi dan rawat intensif anak.
(4) Dalam keadaan kasus berat bertambah banyak dan tidak tersedianya dokter seperti yang dimaksud ayat (3), maka dokter spesialis penyakit dalam, dan/atau dokter spesialis anak dapat menjadi dokter penanggung jawab pelayanan sesuai dengan kewenangan klinis dari rumah sakit.
Your Correction
