Correct Article 2
PERBAN Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 74 Tahun 2020 tentang KEWENANGAN KLINIS DAN PRAKTIK KEDOKTERAN MELALUI TELEMEDICINEPADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA
Current Text
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini bertujuan untuk:
a. memberikan kewenangan klinis tambahan bagi Dokter dan Dokter Gigi menjalankan profesionalisme sesuai kompetensinya;
b. peningkatan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, dan keselamatan Dokter dan Dokter Gigi sesuai dengan standar; dan
c. memberikan kepastian hukum bagi Dokter dan Dokter Gigi, dalam melakukan Praktik Kedokteran pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di INDONESIA.
Your Correction
