Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 74 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 74 Tahun 2020 tentang KEWENANGAN KLINIS DAN PRAKTIK KEDOKTERAN MELALUI TELEMEDICINEPADA MASA PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19) DI INDONESIA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini bertujuan untuk: a. memberikan kewenangan klinis tambahan bagi Dokter dan Dokter Gigi menjalankan profesionalisme sesuai kompetensinya; b. peningkatan mutu pelayanan kesehatan, keselamatan pasien, dan keselamatan Dokter dan Dokter Gigi sesuai dengan standar; dan c. memberikan kepastian hukum bagi Dokter dan Dokter Gigi, dalam melakukan Praktik Kedokteran pada masa pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di INDONESIA.
Your Correction