Correct Article 4
PERBAN Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 73 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS BEDAH
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis bedah.
Your Correction
