Correct Article 3
PERBAN Nomor 73 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 73 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS BEDAH
Current Text
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis bedah harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Bedah termasuk dalam mengembangkan kurikulum pendidikan.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter spesialis bedah harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Bedah untuk menjamin mutu program pendidikan Dokter Spesialis Bedah.
Your Correction
