Correct Article 6
PERBAN Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 72 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS PENYAKIT DALAM
Current Text
(1) Dokter yang telah mengikuti pendidikan profesi dokter subspesialis penyakit dalam di institusi pendidikan terakreditasi, tetap dapat dinilai capaian pembelajarannya sesuai dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam melalui Rekognisi Pembelajaran Lampau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Perguruan tinggi yang telah menyelenggarakan pendidikan dokter subspesialis penyakit dalam harus menyesuaikan standar pendidikannya dengan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam paling lambat 6 (enam) bulan sejak peraturan ini diundangkan.
Your Correction
