Correct Article 4
PERBAN Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 72 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS PENYAKIT DALAM
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis penyakit dalam.
Your Correction
