Correct Article 3
PERBAN Nomor 72 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 72 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS PENYAKIT DALAM
Current Text
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter subspesialis penyakit dalam harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam, dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter subspesialis penyakit dalam harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Penyakit Dalam untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter subspesialis penyakit dalam.
Your Correction
