Correct Article 4
PERBAN Nomor 71 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 71 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN KELAUTAN
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan dokter spesialis kedokteran kelautan.
Your Correction
