Correct Article 3
PERBAN Nomor 71 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 71 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS KEDOKTERAN KELAUTAN
Current Text
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan dokter spesialis kedokteran kelautan harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan termasuk dalam mengembangkan kurikulum pendidikan.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter spesialis kedokteran kelautan harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan untuk menjamin mutu program pendidikan profesi Dokter Spesialis Kedokteran Kelautan.
Your Correction
