Correct Article 4
PERBAN Nomor 70 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 70 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis jantung dan pembuluh darah.
Your Correction
