Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 70 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 70 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter subspesialis jantung dan pembuluh darah.
Your Correction