Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERBAN Nomor 70 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 70 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SUBSPESIALIS JANTUNG DAN PEMBULUH DARAH

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter subspesialis jantung dan pembuluh darah harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah, dalam mengembangkan kurikulum. (2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter subspesialis jantung dan pembuluh darah harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Subspesialis Jantung dan Pembuluh Darah untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter subspesialis jantung dan pembuluh darah.
Your Correction