Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 69 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 69 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS OFTALMOLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Oftalmologi disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. (2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Oftalmologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Standar Kompetensi Dokter Spesialis Oftalmologi; b. Standar Isi; c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Oftalmologi; d. Standar Rumah Sakit Pendidikan; e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran; f. Standar Dosen; g. Standar Tenaga Kependidikan; h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa; i. Standar Sarana dan Prasarana; j. Standar Pengelolaan; k. Standar Pembiayaan; l. Standar Penilaian Program Pendidikan Oftalmologi; m. Standar Penelitian Dokter Spesialis Oftalmologi; n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat; o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran; p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Oftalmologi; dan q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Oftalmologi. (3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Oftalmologi yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Your Correction