Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERBAN Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 68 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS UROLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis urologi. (2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter spesialis urologi. (3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction