Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 2

PERBAN Nomor 68 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 68 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS UROLOGI

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran. (1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat: a. Standar Kompetensi Dokter Spesialis Urologi; b. Standar Isi; c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi; d. Standar Rumah Sakit Pendidikan; e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran; f. Standar Dosen; g. Standar Tenaga Kependidikan; h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa; i. Standar Sarana dan Prasarana; j. Standar Pengelolaan; k. Standar Pembiayaan; l. Standar Penilaian Program Pendidikan Profesi Kedokteran Urologi; m. Standar Penelitian Dokter Spesialis Urologi; n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat; o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran; p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi; dan q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi. (3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Urologi yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Your Correction