Correct Article 2
PERBAN Nomor 67 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 67 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS ORTHOPAEDI DAN TRAUMATOLOGI
Current Text
(1) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi disusun berdasarkan Standar Nasional Pendidikan Kedokteran.
(2) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat:
a. Standar Kompetensi Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi;
b. Standar Isi;
c. Standar Proses Pencapaian Kompetensi Berdasarkan Tahap Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi;
d. Standar Rumah Sakit Pendidikan;
e. Standar Wahana Pendidikan Kedokteran;
f. Standar Dosen;
g. Standar Tenaga Kependidikan;
h. Standar Penerimaan Calon Mahasiswa;
i. Standar Sarana dan Prasarana;
j. Standar Pengelolaan;
k. Standar Pembiayaan;
l. Standar Penilaian Program Pendidikan Orthopaedi dan Traumatologi;
m. Standar Penelitian Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi;
n. Standar Pengabdian kepada Masyarakat;
o. Standar Kontrak Kerja Sama Rumah Sakit Pendidikan dan/atau Wahana Pendidikan Kedokteran dengan Perguruan Tinggi Penyelenggara Pendidikan Kedokteran;
p. Standar Pemantauan dan Pelaporan Pencapaian Program Pendidikan Orthopaedi dan Traumatologi;
dan
q. Standar Pola Pemberian Insentif untuk Mahasiswa Program Pendidikan Orthopaedi dan Traumatologi.
(3) Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Orthopaedi dan Traumatologi yang disahkan oleh Konsil Kedokteran INDONESIA tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.
Your Correction
