Correct Article 5
PERBAN Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 66 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL
Current Text
(1) Konsil Kedokteran INDONESIA melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal pada
penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis forensik dan medikolegal.
(2) Berdasarkan hasil pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Konsil Kedokteran INDONESIA memberikan rekomendasi kepada perguruan tinggi untuk mengembangkan sistem penjaminan mutu internal sebagai proses penjaminan mutu pendidikan profesi dokter spesialis forensik dan medikolegal.
(3) Pemantauan dan evaluasi terhadap penerapan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
