Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERBAN Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 66 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis forensik dan medikolegal.
Your Correction