Correct Article 4
PERBAN Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 66 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL
Current Text
Perguruan tinggi harus memenuhi Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal sebagai kriteria minimal pada penyelenggaraan pendidikan profesi dokter spesialis forensik dan medikolegal.
Your Correction
