Correct Article 3
PERBAN Nomor 66 Tahun 2020 | Peraturan Badan Nomor 66 Tahun 2020 tentang STANDAR PENDIDIKAN PROFESI DOKTER SPESIALIS FORENSIK DAN MEDIKOLEGAL
Current Text
(1) Perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan profesi dokter spesialis forensik dan medikolegal harus menerapkan Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal, dalam mengembangkan kurikulum.
(2) Perguruan tinggi yang akan mengembangkan kurikulum pendidikan dokter spesialis forensik dan medikolegal harus mengacu pada Standar Pendidikan Profesi Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal untuk menjamin mutu program pendidikan profesi dokter spesialis forensik dan medikolegal.
Your Correction
