Article 1
(1) Sesuai dengan kewenangannya, Konsil Kedokteran INDONESIA mengesahkan Standar Pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik.
(2) Standar Pendidikan Dokter Spesialis Akupunktur Medik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, Lampiran IV, Lampiran V yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.