Article 1
(1) Sesuai dengan kewenangannya, Konsil Kedokteran INDONESIA mengesahkan Standar Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Gizi Klinis.
(2) Standar Pendidikan Dokter Spesialis Ilmu Gizi Klinis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran I dan Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Konsil Kedokteran INDONESIA ini.